Ketentuan Simpanan
Ketentuan Simpanan
Syarat utama yang harus diketahui tentang simpanan di BTH
Umum
Simpanan syariah BTH menggunakan akad mudharabah,
- Penyimpan adalah perorangan atau lembaga berbadan hukum,
- Penyimpan mendapat buku simpanan sebagai laporan mutasi rekening
- BTH dapat membukukan transaksi yang dibutuhkan baik penyetoran maupun penarikan untuk kepentingan penyimpan,
- Data penyimpan tidak dapat digantikan oleh data orang lain,
- Dalam hal terjadi selisih sa ldo antara buku simpanan dan pembukuan sistem BTH, maka yang dipergunakan adalah saldo pada pembukuan sistem BTH,
- Jika terjadi kahilangan atau kerusakan pada buku simpanan, maka BTH dapat memberi ganti setelah melakukan verifikasi data secara akurat,
- Jika penyimpan meninggal dunia, maka saldo simpanan akan diba yarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum,
- Perubahan spesimen tanda tangan harus terlebih dahulu menghubungi BTH,
10 BTH dibebaskan dari segala tuntutan atau penyalahgunaan buku simpanan.
Penyetoran dan Penarikan :
Pembukuan rekening simpanan syariah dapat dilakukan dijaringan kantor BTH,
1. Besaran setoran awal dan penyetoran berikutnya diatur dalam ketentuan terpisah,
3. Saldo minimum tiap-tiap jenis simpanan diatur dalam k etentuan terpisah,
3. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saj a sementara penarikan hanya bagi pemegang hak simpanan,
Bagi Hasil :
Penyimpan berhak memperoleh bagi hasil sebaga imana nisbah atau ketentuan tiap-tiap produk simpanan,
- Bagihasil diperhitungkan setiap bulan dengan sistem revinue sharing dengan
mengacu pada saldo rata-rata harian dan dikr editkan ke rekening yang bersangkutan,
Penutupan Rekening :
1. Penyimpan berhak melakukan penutupan rekening jik a merasa diperlukan,
- BTH hanyamemproses penutupan rekening jik a penyimpan telah memenuhi semua kewaji ban kepada BTH,